Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curi 99 Tandan Buah Sawit

    Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curi 99 Tandan Buah Sawit

    WAY KANAN - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan behasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan PT. Way Kanan Sawit Indo Mas Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (7/1/2022).

    Pelaku inisial HP (24) warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 99 tandan buah sawit pada hari selasa tanggal 06 April 2021 sekitar pukul 18.15 WIB.

    Dimana pada saat itu Rahman (saksi) memberi tahu Juanda bahwa ada 2 orang yang membawa kendaraan R4 jenis pick up sedang mengambil buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. Way Kanan Sawitindo.

    Sampai di areal perkebunan, benar Rahman dan Juanda melihat buah kelapa sawit tersebut sudah hilang dan pelaku sudah tidak ada di areal perkebunan. 

    Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang RP. 2.574.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

    Kronologis penangkapan terjadi pada hari kamis, tanggal 06 Januari 2022 setelah petugas Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

    Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanaan saat berada di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 

    Tersangka HP ini juga merupakan residivis kasus curas kendaraan bermotor pada tahun 2018 terhadap pemudik di Jalinsum Kampung Bumi Baru SP3 Kecamatan Blambangan Umpu dan selanjutnya HP di bawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ” imbuh Kasat Reskrim.(*)

    Bilwadi

    Bilwadi

    Artikel Sebelumnya

    Patroli KRYD di Banjit, Polisi Lakukan Himbauan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Way Kanan-TNI Gelar Apel Siaga Pam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

    Ikuti Kami